SuaraSumsel.id - Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee mengakui ingin menjalani damai dengan ustaz Palembang pelapornya. Meski sudah berstatus tersangka dengan pasal berlapis yang menjeratnya, ia tetap berusaha ingin mengupayakan jalan damai sebagai pengakuan kesalahannya.
Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa guna dilakukan penelitian pada senin (22/05/2023). Kini Kamis (25/05/2023), Lina Mukhrejee kembali menjalani wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Lina Mukhrejee datang dengan didampingi kuasa hukumnya Andi Bashar Kr Bagong dengan pakaian atasan wana kuning bergegas masuk ke dalam ruang Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Hanya berselang sekitar 50 menit, pada pukul 10.05 WIB Lina dan pengacaranya akhirnya keluar dari dalam ruang penyidik.
Baca Juga:Kepala Daerah di Sumsel Mulai Mundur dari Jabatan Karena Daftar Caleg, Incar Kursi DPR
“Iya klien kami tadi baru saja usai melaksanakan wajib lapor. Setelah pada Kamis yang lalu kebetulan hari besar dan saya juga tidak dapat hadir karena sakit,” ungkap Andi Bashar sembari keluar Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Masih tetap karenakan damai itu indah, terlebih selam ini klien kami telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berjanji dengan tulus ikhlas tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi ke depannya,” sambung Andi.
Lina yang dimintai komentarnya seolah sudah jerah serta mengakui kini dirinya menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dengan hanya membuat konten-konten positif.
“Iya, sampai saat ini masih tapi konten positif saja,”sebut Lina.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti menyebutkan jika saat ini pihaknya masih akan menunggu petunjuk dari jaksa yang tengah meneliti berkas perkara ini.
Baca Juga:Ayah di Sumsel Cabuli Anak Kandung Berkali-kali: Raba Kemaluan Saat Asyik Menonton TV