Kepala Daerah di Sumsel Mulai Mundur dari Jabatan Karena Daftar Caleg, Incar Kursi DPR

Sejumlah kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) memilih mundur dari jabatan karena incar kursi DPR RI.

Tasmalinda
Kamis, 25 Mei 2023 | 16:14 WIB
Kepala Daerah di Sumsel Mulai Mundur dari Jabatan Karena Daftar Caleg, Incar Kursi DPR
Bupati OKI Iskandar mundur dari jabatan karena menjadi calon legislatif alias caleg. [tiktok]

SuaraSumsel.id - Sejumlah kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel), seperti Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar mengajukan pengunduran diri. Hal ini karena ia ingin menjadi calon legislatif di kursi DPR RI.

Iskandar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati  daerah itu  yang diumumkan di hadapan Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis, (25/5). 
.
Keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
.
"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur," kata Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri.
.
Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024 sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
.
“Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” kata  Iskandar 

Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023.

Selain Iskandar, Wali Kota Palembang Harnojoyo juga memutuskan langkah politik yang sama. Harnojoyo mundur dari jabatan demi maju menjadi calon legislatif atau caleg yang incar kursi DPR RI.

Baca Juga:Ayah di Sumsel Cabuli Anak Kandung Berkali-kali: Raba Kemaluan Saat Asyik Menonton TV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini