SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di UKMK Litbang kampus UIN Raden Fatah Palembang, membuat 10 mahasiswa yang dipanggil dan diperiksa tim investigasi khusus yang dibentuk pihak Rektorat.
Ke 10 mahasiswa tersebut diperiksa secara terpisah selama kurang lebih 8 jam di gedung rektorat UIN Raden Fatah Palembang kampus A hingga malam hari.
“Mahasiswa yang dipanggil ada 10 orang, mereka datang sekitar pukul 10.20 WIB dan kita selesai melakukan pemeriksaan pukul 18.23 WIB,” kata Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan UIN Raden Fatah, Hamidah saat diwawancara usai melakukan pemeriksaan, Selasa (4/10/2022).
Pemeriksaan ke 10 mahasiswa dilakukan secara satu per satu dan terpisah.
Baca Juga:5 Kilogram Sabu Dalam Kotak Pempek Gagal Beredar di Sumsel, Sindikat Antar Pulau
“Kita catat dengan detail setiap jawaban yang mereka berikan, mereka juga ditanya secara terpisah dan satu satu agar setiap kejadian itu tidak ada yang terlewatkan. Dan juga pernyataan mereka ini sifatnya masih data mentah dan masih akan kita sinkronkan dulu kemudian proses selanjutnya kita sampaikan ke ibu rektor,” tegasnya.
Data yang mereka sampaikan itu dicatat dan hasilnya akan dilaporkan ke rektor, untuk tindak lanjut semuanya akan diserahkan ke rektor.
“Belum bisa memberikan opini apakah mereka bohong, tapi semua yang mereka sampaikan kami catat. Data dari korban dan dari 10 mahasiswa yang dioanggil ini masih berupa data mentah dan untuk selanjutnya kedua data ini akan disinkronkan,” tambah dia.
Hamidah menegaskan jika ada mahasiswa yang terlibat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kode etik pelanggaran mahasiswa.
“Apabila memang terbukti melanggar maka dari pihak kampus sendiri insya allah transparan dan kooperatif jika dibutuhkan keterangan untuk pihak kepolisian. Ibu rektor juga sudah mengatakan bahwa kita akan tegas jangan sampai pilih kasih apapun temuan yang berhubungan dengan kriminal maka tindak tegas,” tegasnya.
Baca Juga:Praktik Plonco Kerap Terjadi di Sumsel, Kriminolog: Karaktek Sok Preman Jangan Terbudaya
Terkait izin pelaksanaan diksar yang diselenggarakan oleh UKMK Litbang di Gandus Palembang, Hamidah menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
“Untuk perizinan tidak ada izin, karena pertanyaan ini juga muncul pada proses pemeriksaan tadi. Izin dari UIN tidak ada, izin ke pembina tidak ada. Jika terbukti melanggar maka kita akan mengikuti aturan dari pedoman kode etik pelanggaran mahasiswa,” akunya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung puluhan mahasiswa yang merupakan anggota UKMK Litbang ikut menyambangi gedung rektorat kampus A UIN Raden Fatah.
Jurnalis dihalangi meliput
Menurut pantauan wartawan di lapangan, puluhan mahasiswa tersebut melakukan upaya menghalangi awak media untuk melakukan proses liputan kasus tersebut.
“Dari puluhan mahasiswa itu ada upaya menghalangi, mendorong dan memukul awak media agar tidak mengambil foto dan video ke 10 mahasiswa yang dipanggil setelah usai menjalani pemeriksaan,” ujar salah satu wartawan yang sempat terkena pukul oleh mahasiswa yang merupakan anggota dari UKMK Litbang
Sementara AJI Palembang mengeluarkan pernyataan sikap akan melaporkan ke penegak hukum atas aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa pengroyokan pada diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah.
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.
Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian dibawa menggunakan mobil,
"Di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul," ujar Prawira dalam keterangan persnya.
Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum.
"Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta. Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum," terang Prawira Maulana.
Kontributor: Siti Umnah