10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Hingga Malam Kasus Diksar, Jurnalis Dihalangi Meliput

Jurnalis yang tengah menunggu hasil pemeriksaan terhadap 10 mahasiswa terperiksa dihalang-halangi mahasiswa.

Tasmalinda
Selasa, 04 Oktober 2022 | 21:38 WIB
10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Hingga Malam Kasus Diksar, Jurnalis Dihalangi Meliput
Proses pemeriksaan dugaan pelaku penganiayaan dan pemukulan diksar UIN Raden Fatah Palembang [ist]

Sementara AJI Palembang mengeluarkan pernyataan sikap akan melaporkan ke penegak hukum atas aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa pengroyokan pada diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah.

Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.

Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian dibawa menggunakan mobil,

Baca Juga:5 Kilogram Sabu Dalam Kotak Pempek Gagal Beredar di Sumsel, Sindikat Antar Pulau

"Di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul," ujar Prawira dalam keterangan persnya.

Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum.

"Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta. Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum," terang Prawira Maulana.

Kontributor: Siti Umnah

Baca Juga:Praktik Plonco Kerap Terjadi di Sumsel, Kriminolog: Karaktek Sok Preman Jangan Terbudaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini