SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menggagalkan pengiriman lima kilogram narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan kotak pempek.
Dari penggagalan tersebut, petugas BNNP Sumsel juga mengamankan dua orang tersangka yakni Hamdi alias Andi warga Palembang dan Aan warga Sekayu, Musi Banyuasin.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, didamping Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agus Sudarno, mengatakan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Andi di salah satu penginapan di Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Kayuare, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Minggu (2/10/2022) siang.
Baca Juga:Praktik Plonco Kerap Terjadi di Sumsel, Kriminolog: Karaktek Sok Preman Jangan Terbudaya
“Tersangka ini membawa lima kilogram Narkotika jenis shabu-shabu dari Palembang ke Sekayu dengan dibungkus menggunakan dus pempek,” jelas Djoko, saat konferensi pers, di Kantor BNN Sumsel, pada Selasa (4/10/2022).
Setelah mengamankan tersangka Andi, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Aan yang berperan mengambil barang haram dari tangan tersangka Andi.
“Kedua tersangka langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Untuk barangnya sendiri diduga berasal dari Malaysia. Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan dus pempek, untuk mengelabuhi kita,” terangnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tersangka Andi mengaku sudah dua kali mengantarkan shabu kepada tersangka Aan, di mana untuk satu kali antar, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
“Sudah dua kali, yang pertama jumlahnya seberat 3 kilogram. Dapat upah Rp 1 juta sekali antar,” tutupnya singkat.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini: Pada Siang Hingga Malam, Sejumlah Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat