Kasus Gratifikasi Infrastuktur dan Pengesahan APBD, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Tasmalinda
Kamis, 12 Mei 2022 | 07:05 WIB
Kasus Gratifikasi Infrastuktur dan Pengesahan APBD, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun Penjara
KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus korupsi infrastuktur dan pengesahan APBD [Suara.com/Yaumal]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan gratifikasi infrastuktur di Kabupaten Muara Enim berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang. Setelah mantan bupati, wakil bupati, ketua DPRD, hingga kini anggota DPRD.

Sebanyak 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif masing-masing dituntut hukuman penjara selama empat tahun penjara.

Kasus infrastuktur pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019 dengan nilai anggaran Rp2,6 miliar, terdiri atas Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo K, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider sebanyak enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi B Magnaz dalam sidang pembacaan tunutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu.

Baca Juga:Banyak Terima Dukungan, Polwan Sumsel yang Laporkan Suami Berselingkuh: Saya Berkorban, Agar Perempuan Terlindungi

Dalam kesempatan itu, Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut hak politik para terdakwa dicabut selama lima tahun, yang terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Para terdakwa yang saat ini ditahan di rumah tahanan Klas IA Pakjo Palembang tersebut menurut Rikhi telah menerima uang 'fee' dengan nilai total Rp2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Palembang (ANTARA).

Baca Juga:Mengumbar Perselingkuhan di Media Sosial, Polwan di Sumsel Ingin Suaminya Dipecat Sebagai ASN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini