SuaraSumsel.id - Seorang polisi wanita atau Polwan SC (25), yang mengumbar perselingkuhan sang suami di media sosial menginginkan agar suaminya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui suami SC (25), DK (31) merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengatakan perselingkuhan tersebut telah terjadi sebelum kliennya dan suaminya menikah.
“Ia baru memastikan kalau suaminya benar berselingkuh pada awal Maret lalu, yang dia shock itu karena ia merasa ditipu, karena perkawinannya itu penuh dengan kebohongan atau tipuan,” ungkapnya saat ditemui di kantor advokatnya pada, Selasa sore (10/05/2022).
Terlapor DK (31) menjalani hubungan gelap bersama dengan WA yang masih rekan kerjanya padahal WA sudah berumah tangga dengan memiliki anak.
Baca Juga:Polwan di Sumsel Suci Trending Twitter, Ceritakan Suami Berselingkuh "Layangan Putus" Versi ASN
Bahkan sebelum pernikahan, terlapor juga menyakinkan korban jika DK (31) tidak memiliki hubungan dengan wanita lain, alias melajang.
“Tapi kenyataannya, seiring waktu mereka sudah berselingkuh dari 2015 sebelum klien saya menikah, terlapor telah memiliki anak yang sekarang sudah berusia 4.5 tahun (hasil perselingkuhannya),” ungkapnya.
Bahkan antara pelapor dan terlapor sebelum menikah di tahun 2021, keduanya juga menjalani pacaran selama satu tahun terakhir.
“Setelah menikah klien saya ada kecurigaan, selalu suaminya malam malam chatingan, terus handphone yang dikasih pola, bahkan soal penghasilan terlapor juga menutupi,”ungkapnya.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, SC juga sempat menemukan mutasi transfer dari rekening bank milik suaminya yang dikirim ke rekening wanita tersebut.
“Dia pikir karena tugas, tapi ternyata memang jarang pulang, dari awal perkawinan selalu berusaha menghindar, dan dari awal sudah banyak tipu muslihatnya seolah melegalkan zina,” tegasnya.