Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Kekerasan Seksual Anak di OKU Timur Diduga Sejak 2019

Buronan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di OKU Timur ditangkap Polda Sumsel. Kasus tersebut diduga berlangsung sejak 2019.

Tasmalinda
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26 WIB
Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Kekerasan Seksual Anak di OKU Timur Diduga Sejak 2019
ilustrasi kekerasan seksual pada anak, Kekerasan seksual anak di OKU Timur diduga sejak 2019.
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel menangkap terduga pelaku kekerasan seksual berinisial R di OKU Timur pada Rabu.
  • Kasus yang diduga berlangsung sejak 2019 tersebut terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku mencurigakan.
  • Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban mendapat pendampingan psikologis dari kepolisian.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap setelah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Peristiwa yang diduga terjadi sejak 2019 itu baru terungkap setelah korban mulai menunjukkan perubahan perilaku yang mencurigakan.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap setelah adanya perubahan perilaku pada korban,” ujar Andes saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Menurut Andes, perubahan sikap korban menjadi titik awal terbongkarnya kasus yang selama ini tidak diketahui pihak keluarga secara utuh. Setelah dilakukan pendekatan psikologis, korban akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Korban akhirnya mengungkapkan apa yang dialaminya setelah merasa lebih aman dan mendapatkan pendampingan,” tambahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/990/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial R (23).

Tersangka akhirnya ditangkap oleh Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel IPDA Juli Dwi Sumanda, S.H., M.H., CPM bersama IPDA M. Aulia Fitri, dengan dukungan Tim Analis IT Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca Juga:Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang

“Pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya setelah dilakukan pelacakan keberadaan secara intensif,” kata salah satu penyidik yang terlibat dalam penangkapan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek berwarna kuning dan satu celana panjang jeans berwarna abu-abu.

Diduga Berlangsung Bertahun-tahun

Penyidik menyebut, berdasarkan keterangan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang. Namun, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Kami memastikan setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak akan ditindaklanjuti secara tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Nandang.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta tidak ragu melapor jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

“Peran keluarga sangat penting dalam pencegahan. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, tersangka R telah diamankan di ruang khusus Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta tambahan dalam kasus tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf (b) dan/atau Pasal 473 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Polda Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk pemulihan kondisi mentalnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena baru terungkap setelah diduga berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui secara luas, hingga akhirnya korban berani berbicara dan mengungkap peristiwa yang dialaminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak