SuaraSumsel.id - Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara atau BKN Palembang menindaklanjuti kasus viral perselingkuhan yang diumbar istri, yang merupakan polisi wanita (Polwan).
Baik suami Suci yakni 'DK' dan wanita yang disangka wanita idaman lain (wil) berinisial 'W', merupakan aparatur sipil negara atau ASN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili mengatakan apabila kedua ASN tersebut terbukti melakukan perselingkuhan akan dikenakan sanksi terberat berupa diberhentikan dengan hormat.
"Sanksi terberat kalau memang terbukti akan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri," ujarnya saat klarifikasi dihadapan awak media, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga:Mengumbar Perselingkuhan di Media Sosial, Polwan di Sumsel Ingin Suaminya Dipecat Sebagai ASN
Rusdi menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah atau PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan juga dalam PP 45 tahun 1990 tentang Perkawinan.
"Di dalam pasal tersebut mengatur kalau perselingkuhan tidak dibenarkan bagi PNS (pegawai negeri sipil). Kalau itu sudah terbukti akan ada hukuman disiplin yang berat," sampai ia.
Mengenai kebenaran atas pengakuan dalam kasus tersebut, kata Rusdi, mereka masih belum bisa memastikan sekaligus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. "Nanti kita sampaikan. Kita gak boleh suuzan dulu. Kita tetap mendahulukan praduga tak bersalah," lanjutnya.
"Sudah masuk ke tahap pemeriksaan, secepatnya kita akan melihat hasil dari pihak kepolisian," tambah dia.
Pemerintah Kabupaten OKI melalui tim pemeriksaan yang dibentuk sudah melakukan tindakan kepegawaian seusia dengan norma standar dan kepegawaian.
Baca Juga:Polwan di Sumsel Suci Trending Twitter, Ceritakan Suami Berselingkuh "Layangan Putus" Versi ASN
Sejak Selasa (10/5/2022), oknum ASN yang berselingkuh tersebut telah dibebastugaskan sementara dari jabatan. "Gunanya mereka kita bebastugaskan sejak kemarin untuk melancarkan tugas pihak kepolisian," pungkasnya.
Saat ini, netizen masih memperbincangkan cuitan dari twitter sang istri, SC. Melalui kuasa hukumnya, SC mengharapkan agar suami dipecat sebagai ASN.