SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih, dr Happy Tedjo Tjahyono bakal melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih telah melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menjerat tersangka mantan Kadinkes Kota Prabumulih dr. Happy Tedjo Tjahyono ke pengadilan tipikor Palembang.
Kasi Intelijen Anjasra Karya mengatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOK untuk kemudian agar segera mendapatkan jadwal sidang.
Dalam perkara ini, tersangka dr Happy Tedjo Tjahyono dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Mengumbar Perselingkuhan di Media Sosial, Polwan di Sumsel Ingin Suaminya Dipecat Sebagai ASN
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dr Happy Tedjo ditetapkan tersangka oleh Kejari Prabumulih, atas alat dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp128 juta.
Mantan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih Nurmalakari yang bertindak sebagai PPATK sudah lebih dahulu divonis satu tahun sepuluh bulan.