![Batas Desa Suka Mukti Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/05/05/25827-batas-desa-suka-mukti-ogan-komering-ilir-suaracomtasmalinda.jpg)
Jumlah sertifikat tersebut diberikan kepada 36 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 71,97 Hektar.
“Jika ada biaya, di luar ketentuan mengenai PTSL, silakan ditanyakan pada pihak-pihak yang menarik biaya itu,” ujar Zamili.
Zamili pun menjelaskan penyebab pembatalan akibat cacat administrasi pada surat sertifikat BPN Sumsel, karena kepemilikan sertifikat yang berbeda pada lokasi yang sama.
Berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2022 pasal 34, tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertahanan tidak dibenarkan adanya kepemilikan berbeda pada lahan yang sama.
Baca Juga:Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas
Zamili pun menerangkan mengenai sosok orang BPN yang disebut warga bernama Pak Luki itu tidak pernah ada.
“Berdasarkan data kepegawaian di kantor BPN OKI, tidak ada nama tersebut,” kata Zamili sembari mengungkapkan jika status lahan yang dipermasalahkan warga berstatus HGU milik perusahaan, PT TMM.
Mbah Kunargo tak hentinya tertegun. Keinginannya bersama puluhan warga lainnya menggarap sekaligus memiliki lahan sudah benar-benar hanya mimpi. Lahan itu sudah bukan milik mereka lagi.
Tulisan ini merupakan karya jurnalistik mengikuti fellowship yang diselenggarakan AJI Indonesia, bertema Korupsi Sumber Daya Alam.
Baca Juga:Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster