Meskipun warga memperoleh sertifikat dengan membayar uang, maka perlu ditelusuri aliran uangnya. “Dengan mengusut aliran uang itu, bisa dilacak siapa penerima uang. Indikasi korupsinya ini, soal pungutan memperoleh legalitas negara atas lahan. Indikasi ini bisa dibuktikan,” kata Juardan.
Harusnya juga proses pembatalan 36 sertifikat lahan dilakukan melalui proses hukum peradilan sehingga memperoleh keputusan hukum tetap.
“Pembatalan sertifikat disebutkan dalam surat tersebut karena administrasi yang dilanggar, tetapi harus dibuktikan. Ya, di peradilan,” terang Juardan.
![Mbah Kunargo dan warga Suka Mukti Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/05/05/91649-mbah-kunargo-dan-warga-suka-mukti-ogan-komering-ilir-suaracomtasmalinda.jpg)
Mimpi Menggarap Lahan Pupus
Baca Juga:Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas
Mbah Kunargo sudah tidak bisa lagi mengelola lahan yang pernah ditanam di awal program transmigrasi yang diikutinya di tahun 1981. Ia sudah tidak bisa lagi merasakan menanam, karena lahannya kini sudah tertanam sawit milik perusahaan.
Warga yang berkumpul di rumahnya Mbah Kunargo sama kecewanya.
Mereka tidak mengetahui lagi, harus menempuh cara apa agar bisa mengelola kembali lahan tersebut.
Mbah Kunargo mengenang, bagaimana ia dan warga berjuang sampai harus menduduki lahan sawit hampir selama dua bulan lamanya di tahun 2021 lalu.
Tepat di Oktober 2021, ratusan warga desa berkumpul, menggelar aksi pendudukan di lahan yang sudah tumbuh tanaman sawit. “Dua warga desa ditahan karena aksi tersebut,” kenang pria yang mengenyam pendidikan Sekolah Rakyat (SR) ini.
Baca Juga:Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
Meski berumur 83 tahun, ia masih ingat betul belasan teman yang satu angkatan pada program Transmigrasi menggarap lahan di desa tersebut. Meski sebagian besar, penggarap sudah meninggal dunia sekaligus mewariskan polemik atas lahan pada anak dan cucu.