Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah

Mbah Kunargo dan puluhan warga Suka Mukti, kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menjadi korban mafia tanah.

Tasmalinda
Kamis, 05 Mei 2022 | 17:24 WIB
Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah
Mbah Kunargo dan warga Suka Mukti Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]

Kades Triyanto ternyata tidak menyelesaikan amanat tugas tersebut.

“Surat tugas ini baru diketahui beberapa tahun kemudian, saat lahan digarap perusahaan,” terang warga lainnya. Sepanjang periode itu, warga juga menduduki lahan perusahaan di tahun 2006. 

Bersamaan sertifikat lahan yang dibagikan BPN, perusahaan memasang plang menyatakan batasan dan luasan lahan HGU mereka.

“Perusahaan pasang plang-plang menyatakan jika lahan tersebut ber HGU nomor 11/HGU/BPN/1997,” ujar kuasa hukum masyarakat desa, Pius Situmorang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas

Pemasangan plang informasi HGU ini, ditegaskan Pius juga janggal. Misalnya dari tahun HGU yang ditulis 1997, serta nomor HGU yang baru diketahui ternyata berubah-ubah kemudian. 

“HGU sempat dikatakan nomor 1, nomor 11 hingga nomor 45. Ini baru diketahui warga usai pembubaran paksa saat pendudukan lahan tersebut,” terang Pius.

Sosok Budiono yang menjadi saksi kunci mengenai pembuatan sertifikat PTSL BPN, ditangkap polisi pada akhir Februari 2022 lalu.

Dia ditangkap dengan kasus pemalsuan tanda tangan Kades Sutarman pada pengurusan sertifikat PTSL serta masih menjalani proses persiapan persidangan.

Kepala BPN OKI, Mohammad Zamili melalui jawaban tertulisnya menegaskan, BPN tidak membenarkan adanya program PTSL dengan pungutan Rp10 juta per sertifikat.

Baca Juga:Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster

Ia membenarkan jika lahan warga Desa Suka Mukti pernah masuk program PTSL berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI tertanggal 20 Maret bernomor PTSL 01/HM/PTSL/BPN-16.02/2022 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Trimo dkk. 

Batas Desa Suka Mukti Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]
Batas Desa Suka Mukti Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]

Jumlah sertifikat tersebut diberikan kepada 36 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 71,97 Hektar. 

“Jika ada biaya, di luar ketentuan mengenai PTSL, silakan ditanyakan pada pihak-pihak yang menarik biaya itu,” ujar Zamili.

Zamili pun menjelaskan penyebab pembatalan akibat cacat administrasi pada surat sertifikat BPN Sumsel, karena kepemilikan sertifikat yang berbeda pada lokasi yang sama.

Berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2022 pasal 34, tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertahanan tidak dibenarkan adanya kepemilikan berbeda pada lahan yang sama.

Zamili pun menerangkan mengenai sosok orang BPN yang disebut warga bernama Pak Luki itu tidak pernah ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini