Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah

Mbah Kunargo dan puluhan warga Suka Mukti, kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menjadi korban mafia tanah.

Tasmalinda
Kamis, 05 Mei 2022 | 17:24 WIB
Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah
Mbah Kunargo dan warga Suka Mukti Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]

Mbah Kunargo merupakan masyarakat transmigrasi SKPC tiga di tahun 1981 yang diikuti oleh sebanyak 450 keluarga.

Mbah Kunargo dan ratusan warga mendapatkan jatah lahan seluas dua hektar yang dipergunakan untuk budidaya juga pemukiman dengan sertifikat lahan transmigrasi tahun 1984.

Warga diberi akses lahan pengembangan program transmigrasi. Lahan masih bertopografi hutan itu dibudidayakan. Warga menanam padi, palawija, tanaman jagung, sayur mayur, dan rempah-rempahan.

“Jenis tanaman apapun dicoba ditanam agar bisa menghidupi keluarga, warga pun membagi lokasi menanam dengan batas lahan yang disepakati bersama,” kenangnya.

Baca Juga:Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas

Lahan pencanangan mencapai 774 hektar (Ha). Lahan ini pun oleh Camat saat itu, diberi alas hak berupa Surat Keterangan (SKT) yang dikeluarkan bertahap yakni mulai tahun 1983 hingga 1985. 

Permasalahan muncul ketika Kepala Desa (Kades) Sunarto Hadi (almarhum) meminta warga mengumpulkan Surat Keterangan termasuk juga sertifikat tanah transmigrasi.

Sekitar tahun 1991, Sunarto ini ternyata membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah fiktif. Sunarto Hadi terbukti melakukan penjualan lahan dengan menerbitkan SPH fiktif seluas 230 Ha.

Kades Sunarto Hadi terbukti bersalah sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memberhentikannya dari jabatan. Hanya aja, tindakan kades ini tidak diproses hukum.

Permasalahannya makin kompleks ketika lahan-lahan yang sudah dibuat Surat Penguasaan Hak (SPH) fiktif oleh Sunarto Hadi, tidak dikembalikan pada warga termasuk mbah Kunargo dkk ini.

Baca Juga:Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster

Padahal lahan-lahan tersebut sudah dibudidaya serta membentuk pemukiman. Bupati kala itu, Ishak Mekki memerintahkan Kades pengganti, Triyanto menyelesaikan persoalan dengan memetakan lagi, lahan-lahan yang sudah digarap masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini