“Berdasarkan data kepegawaian di kantor BPN OKI, tidak ada nama tersebut,” kata Zamili sembari mengungkapkan jika status lahan yang dipermasalahkan warga berstatus HGU milik perusahaan, PT TMM.
Mbah Kunargo tak hentinya tertegun. Keinginannya bersama puluhan warga lainnya menggarap sekaligus memiliki lahan sudah benar-benar hanya mimpi. Lahan itu sudah bukan milik mereka lagi.
Tulisan ini merupakan karya jurnalistik mengikuti fellowship yang diselenggarakan AJI Indonesia, bertema Korupsi Sumber Daya Alam.
Baca Juga:Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas