Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah

Mbah Kunargo dan puluhan warga Suka Mukti, kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menjadi korban mafia tanah.

Tasmalinda
Kamis, 05 Mei 2022 | 17:24 WIB
Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah
Mbah Kunargo dan warga Suka Mukti Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]

Mbah Kunargo pun berjuang mengumpulkan uang Rp10 juta tersebut. Uang sebanyak itu dikumpulkan dengan rembuk pada istri dan anak. Meski tak gamblang menceritakan sumber uang Rp10 juta, namun pria empat anak ini berkesimpulan mengumpulkan uang sama halnya dengan perjuangannya selama ini.

Mbah Kunargo dan warga desa telah melewati perjalanan pahit memperjuangkan lahannya. Setelah demonstrasi berkali-kali ke kantor Bupati OKI dan DPRD OKI, tak juga bisa menggarap lahan tersebut.

Mbah Kunargo dan warga Suka Mukti di Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]
Mbah Kunargo dan warga Suka Mukti di Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]

Uang Rp10 juta yang diminta oleh perwakilan masyarakat, Budiono, diserahkan kepada pihak BPN sebagai syarat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Besaran Rp10 juta ditetapkan oleh pihak BPN dengan nama program PTSL Mandiri. 

Mbah Kunargo tidak sendiri, dia bersama 35 warga lainnya telah menyerahkan uang masing-masing Rp10 juta kepada Budiono dan perwakilan pihak BPN.

Baca Juga:Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas

Kata Mbah Kunargo, baik Budiono dan perwakilan pihak BPN yang datang malam itu menjelaskan PTSL Mandiri ialah program pengurusan sertifikat yang dilakukan dengan jalur mandiri atau semacam pengusulan sertifikat sehingga pihak yang mengajukan diharuskan membayar biaya pengusulan. 

“Tidak dijelaskan untuk apa-apa, Rp10 juta per sertifikasi PTSL,” kata Mbah yang menjadi peserta transmigrasi di desa tersebut sejak tahun 1981.

Belasan warga yang berkumpul di rumah Mbah Kunargo saat Suara.com berkunjung, juga mengungkap fakta yang sama. 

Uang Rp10 juta tersebut dikumpulkan dalam satu kali transaksi untuk diserahkan pada perwakilan BPN.

“Warga hanya tanda tangan, tidak ada bukti serah terima yang kami terima. Uangnya diserahkan tunai, tidak melalui rekening khusus,” kata warga lainnya yang bernasib sama.

Baca Juga:Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster

Warga ini pun mengakui jika pengusul program PTSL mandiri itu sebenarnya lebih dari 36 orang. Hanya saja, baru 36 warga ini yang mampu mengumpulkan uang Rp10 juta dalam waktu yang cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini