SuaraSumsel.id - Seorang pedagang di Pasar Satelit ,Lubuklinggau yang ingin mendapatkan untung ganda mengambil jalan pintas. Dia pun rela berjualan kikil atau kulit sapi dan tetelan berformalin.
Tersangkanya adalah Eva Yusnita alias Yus (46), pedagang yang menjual kikil dan tetelan berformalin. Dia pun akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Dari tangan tersangka anggita berhasil mengamankan 100 kg kikil dan tetelan. Tersangka Eva Yusnita alias Yus (46), ditangkap di rumahnya, Jalan Kemuning Rt 03, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (31/3), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan kasus berawal dari laporan masyarakat. Saat rumah tersangka digeledah, ternyata benar tersangka masih menjual kikil berformalin.
Baca Juga:LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dua tahun lalu. Telah menjalani 8 bulan penjara," kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi, Kasi Humas AKP Hendri, saat Rilis di Mapolres Lubuklinggau.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara mengambil kikil yang sudah tidak layak konsumsi lagi. Kemudian ia olah dan diberi zat Formalin.
" Tujuannya agar kikil dan tetelan dapat awet dan bertagan lama serta tidak bau, " ujarnya.
Masih dikatakan Kapolres, bahan yabg sudah diolah siap dijual sudah tidak terlalu banyak.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012, dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya seraya menghimbau masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar. "Seperti mi kuning, tahu, maupun kikil ini, perhatikan jika tidak ada lalat yang mendekati patut dicurigai mengandung fomalin," katanya.
Baca Juga:Bio Solar Langka, Anggota DPRD Sumsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan
Sementara itu, tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin. "Sehari bisa laku 20-50 kilogram kikil per hari. Dengan harga Rp24 ribu per kilogram," aku Eva Yusni
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung