Dua Oknum Dosen Unsri Kasus Cabul Jalani Sidang Perdana, AR Terancam 9 Tahun dan R Terancam 12 Tahun

Dua dosen non-aktif Universitas Sriwijaya (Unsri) AR dan R, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, menjalani sidang perdana.

Tasmalinda
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:40 WIB
Dua Oknum Dosen Unsri Kasus Cabul Jalani Sidang Perdana, AR Terancam 9 Tahun dan R Terancam 12 Tahun
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Unsri di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan [ANTARA]

Barang bukti berupa pesan singkat tersebut, tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks dan menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas. Selanjutnya, R juga mengatakan bahwa dirinya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan. (ANTARA)

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihak rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan R dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen FE Unsri Palembang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini