SuaraSumsel.id - Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan hingga pertengahan Februari ini, tercatat 400 warga yang menjadi wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Progam Ditjen Pajak ini bertujuan memberikan kesempatan pada wajib pajak guna melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan secara sukarela.
“Sampai sekarang sudah ada 400 WP yang mengungkapkan kekayaannya, dengan total pajak Rp44 miliar,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, Romadhaniah, usai audiensi dengan Walikota Palembang Harnojoyo, Kamis (17/2/2022).
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, seluruh penerimaan pajak di Sumsel lebih dominan ialah berasal dari industri pengelolaan yang mencapai 60% lebih.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
Adapun untuk penerimaan pajak, ditargetkan pada tahun lalu sebesar Rp15 triliun dengan realisasi melebihi 100 persen, yakni 102,77%. Untuk target perolehan pajak pada tahun ini mencapai Rp15,5 triliun.
“Target tercapai artinya masa pandemi ini ada peningkatan perekonomian, terutama karena harga batu bara, timah, sawit, karet naik,” katanya.