4 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disidang Pekan Depan

Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya bakal segera disidang.

Tasmalinda
Kamis, 13 Januari 2022 | 06:30 WIB
4 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disidang Pekan Depan
Tersangka Agustinus Antoni mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel digiring dari gedung Kejaksaan Tinggi [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bakal menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor, pekan depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan di Palembang, Rabu, mengatakan sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar pekan depan pada Senin (17/1).

"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," kata dia.

"Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke pengadilan pada Rabu (5/1), dimana para tersangka dikenakan dengan dakwaan berlapis," ujarnya.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Bikin Nelayan Sumsel Jeda Melaut Lebih Lama

Keempat tersangka adalah Akhmad Najib (mantan Asisten I bidang kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.

Keempat tersangka disangkakan melanggar secara primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk dua tersangka lainnya seperti AN dan MM masih diproses oleh penyidik," tandasnya. (ANTARA)

Baca Juga:PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini