Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus

Majelis hakim mengabaikan Mukti Sulaiman sebagai Justice Colaborator (JS) dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Kamis, 30 Desember 2021 | 11:57 WIB
Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditahan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim mengabaikan Justice Colaborator (JS) yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman. Hal ini terungkap usai Majelis hakim membacakan vonis kepada dua terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021) kemarin.

Menurut Hakim, Justice Colaborator yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, mengingat terdakwa kurang jujur dalam mengungkap fakta perkara.

Penyebab lainnya, ialah bukti-bukti signifikan sehingga tidak membantu proses pengungkapkan kasus korupsi masjid Sriwijaya yang seutuhnya.

“Maka dari itu Justice Colaborator Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, dan diabaikan,” ujar hakim anggota Waslam Makshid.

Baca Juga:Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Pikir-pikir

Dalam putusannya majelis hakim menjatuhi Mukti Sulaiman dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa lainnya, yang merupakan mantan biro kesra Setda Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kedua terdakwa kaus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kasus masjid Sriwijaya telah menatapkan 11 tersangka, salah satunya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Baca Juga:Sepanjang 2021, 2.560 Warga Sumsel Korban Konflik Agraria

News

Terkini

Pempek Palembang ekonomis, ialah pempek tanpa berbahan daging ikan namun tetap terasa enak sebagai menu buka puasa Ramadhan.

Lifestyle | 14:47 WIB

Polisi pun menangani kasus ini. Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat II Palembang Kompol Irene mengatakan pria tersebut berinisial MY (63), warga Ilir Barat II Palembang.

News | 13:50 WIB

Pengikut ajaran Raja Adil Khalifah Akhir Zaman sebar spanduk di desa, mereka juga mengajak agar bersujud di makom putih di hutan.

News | 12:55 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menggelar pelatihan digital security.

News | 11:43 WIB

Ini dilatar belakangi awalnya para remaja berkumpul saat asmara subuh, sehingga nantinya terjadi konflik, terang Mokhamad Ngajib.

News | 04:51 WIB

Penemuan bayi tepatnya di Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik, Kelurahan Plaju Darat, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tergelatak sudah tidak bernyawa, Minggu (26/3/2023).

News | 04:12 WIB

Waktu imsak atau imsakiyah hari ini, pada 27 Maret 2024 yang berlaku di kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam termasuk juga waktu sholat

Lifestyle | 03:08 WIB

Harta dan kekayaan Gubernur Herman Deru naik fantastik yakni Rp107 miliar dalam satu tahun pelaporan.

News | 17:44 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Lubuklinggau pada 26 Maret 2023 sekaligus lengkap dengan doanya.

Lifestyle | 17:31 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Prabumulih pada 26 Maret 2023 dilengkapi dengan doa.

Lifestyle | 17:24 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada 26 Maret 2023.

Lifestyle | 16:09 WIB

Gubernur Herman Deru mengatakan meski banyak yang melakukan penolakan, namun apakah kepastian kota Palembang menjadi tuan rumah sudah diperoleh.

News | 15:27 WIB

Polrestabes Palembang memberlakukan patroli malam selama bulan Ramadhan, dari 10 malam sampai 5 subuh.

News | 15:05 WIB

Dubes vatikan Puji Gereja Katedral ST Maria karena ada motif interior songket di dalam pembangunannya.

News | 13:41 WIB

Di bulan Ramadhan ini, muncul kehebohan mengenai aliran yang dinilai sesat karena ingin menyatukan semua agama menjadi khilafah Islam.

News | 12:46 WIB
Tampilkan lebih banyak