Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus

Majelis hakim mengabaikan Mukti Sulaiman sebagai Justice Colaborator (JS) dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Kamis, 30 Desember 2021 | 11:57 WIB
Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditahan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim mengabaikan Justice Colaborator (JS) yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman. Hal ini terungkap usai Majelis hakim membacakan vonis kepada dua terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021) kemarin.

Menurut Hakim, Justice Colaborator yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, mengingat terdakwa kurang jujur dalam mengungkap fakta perkara.

Penyebab lainnya, ialah bukti-bukti signifikan sehingga tidak membantu proses pengungkapkan kasus korupsi masjid Sriwijaya yang seutuhnya.

“Maka dari itu Justice Colaborator Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, dan diabaikan,” ujar hakim anggota Waslam Makshid.

Baca Juga:Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Pikir-pikir

Dalam putusannya majelis hakim menjatuhi Mukti Sulaiman dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa lainnya, yang merupakan mantan biro kesra Setda Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kedua terdakwa kaus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kasus masjid Sriwijaya telah menatapkan 11 tersangka, salah satunya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Baca Juga:Sepanjang 2021, 2.560 Warga Sumsel Korban Konflik Agraria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini