SuaraSumsel.id - Divonis Majelis Hakim Tipikor Palembang dengan hukuman penjara 7 tahun, Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman pilih pikir-pikir.
Terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Ahmad Nasuhi kompak memilih pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” ungkap kedua terdakwa.
Hakim memvonis mantan sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi, divonis 8 tahun penjara. Pembacaan vonis dibacakan hakim ketua Abdul Aziz SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).
Keduanya divonis bersalah, berdasarkan fakta persidangan. Kedua terdakwa terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan pidana berlanjut
Baca Juga:Sepanjang 2021, 2.560 Warga Sumsel Korban Konflik Agraria
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp400 juta subsider 4 bulan,” tutupnya.