- Ketut Sumedana meninggalkan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena ditunjuk menjadi Deputi Badan Gizi Nasional.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Anton Delianto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian untuk memimpin operasional Kejati Sumatera Selatan.
- Kejaksaan Agung belum menetapkan pejabat definitif sehingga Anton bertanggung jawab menjaga kelancaran tugas penegakan hukum.
SuaraSumsel.id - Kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi mengalami perubahan setelah Ketut Sumedana mendapat penugasan baru sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional. Sejak pelantikan tersebut, Ketut tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan.
Posisi pimpinan Kejati Sumsel kini untuk sementara dijalankan oleh Anton Delianto selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajati Sumsel hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perubahan tersebut berlaku sejak Ketut Sumedana resmi dilantik sebagai Deputi BGN.
Menurut Anang, status Ketut kini diperbantukan di Badan Gizi Nasional sehingga tanggung jawab operasional Kejati Sumsel dijalankan oleh Wakajati sebagai Plh sambil menunggu penunjukan Kajati definitif.
Baca Juga:Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas
Siapa Anton Delianto?
Anton Delianto bukan sosok baru di lingkungan Kejati Sumsel. Sebelum dipercaya menjadi Plh Kajati, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehingga secara struktural menjadi pejabat yang menjalankan roda organisasi ketika jabatan Kajati kosong sementara.
Dengan status sebagai Plh, Anton bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan penegakan hukum, pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, hingga tata usaha negara di Kejati Sumsel tetap berjalan normal sampai adanya keputusan mengenai pejabat definitif.
Ketut Sumedana dipercaya mengemban jabatan sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari penguatan struktur BGN dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengalaman Ketut selama puluhan tahun di lingkungan Kejaksaan dinilai relevan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan akuntabilitas program nasional tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan ditunjuk sebagai Kajati Sumsel definitif menggantikan Ketut Sumedana. Selama proses tersebut berlangsung, kepemimpinan Kejati Sumsel tetap berada di tangan Anton Delianto sebagai Plh agar pelayanan dan penanganan perkara tetap berjalan tanpa kekosongan komando.
Baca Juga:Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius