- KPK memeriksa mantan Pj Bupati dan sejumlah pejabat Muara Enim di Jakarta terkait kasus suap.
- Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Juni 2026 yang mengamankan Bupati nonaktif Edison beserta tiga tersangka lainnya.
- Penyidik mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa guna memperkuat alat bukti perkara tersebut.
SuaraSumsel.id - Penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan dengan memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Hengky Putrawan bersama sejumlah pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa penyidik masih terus menelusuri rangkaian peristiwa dan peran para pihak dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret kepala daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Hengky Putrawan, penyidik juga memeriksa Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Asisten II Setda Muara Enim Rusdi Hairullah, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muara Enim Emran Tabrani sebagai saksi.
Tidak hanya itu, KPK turut memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim berinisial KMD dan YNO, serta dua pihak swasta berinisial PRS dan THR.
Baca Juga:Demi Tingkatkan PAD, Pospera Sumsel Desak Ratu Dewa Utamakan Good Government Bapenda Palembang
Berdasarkan daftar kehadiran KPK, para saksi mulai berdatangan sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan secara bergiliran. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Muara Enim Tarmizi Ismail dan seorang pihak swasta berinisial HRM juga dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.
Penyidikan Terus Berkembang
Masuknya mantan Pj Bupati bersama sejumlah pejabat strategis menunjukkan penyidik terus memperluas pendalaman perkara.
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan maupun keterkaitan spesifik masing-masing saksi dengan perkara tersebut. Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7–8 Juni 2026 yang mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Muara Enim saat itu, Edison.
Sehari kemudian, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Baca Juga:LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu
Mereka diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Pemanggilan mantan Pj Bupati hingga pejabat yang masih aktif memunculkan perhatian publik terhadap arah penyidikan KPK. Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan para saksi masih merupakan bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan suap di Muara Enim masih terus berjalan dan berpotensi berkembang seiring bertambahnya alat bukti serta keterangan para saksi.