Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang

Ini besaran denda jika pengguna lalu lintas melanggar dan terekam e-Tilang.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Januari 2022 | 07:05 WIB
Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang
Ilustrasi kamera Pengawas Tilang Elektronik. Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik telah terpasang di sembilan titik di kota Palembang dan sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2022.

Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, nantinya surat konfirmasi akan langsung dikirim ke rumah masing-masing.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra mengatakan pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda akumulasi, bila  pelanggar tilang ETLE  tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan. 

"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM maka denda nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yg berlaku," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah

Menurut Pratama, sistem ETLE yang mengawasi pengendara selama 24 jam diharapkan dapat menertibkan pelanggaran lalulintas yang sering terjadi dan menekan angka kecelakaan. Sebab banyak pengendara yang melanggar berakibat pada kecelakaan lalu lintas di Palembang.

Teknis tilang ETLE secara otomatis merekam semua kendaraan di sembilan titik pemasangan CCTV. Melalui kinerja petugas back office, pelanggar akan menerima surat dari perugas maksimal tiga hari kerja setelah kedapatan melanggar dan dikirim ke alamat sesuai plat kendaraan tercantum.

"Jadi seperti kita melaksanakan operasi simpatik dan ini sistemnya sama. Kita sudah sosialisasi, jadi bagi mereka yang memang kita kirim surat, silakan  langsung konfirmasi benar atau tidak melakukan pelanggaran itu ke kantor," ungkapnya.

Kemudian setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung  mengecek apakah benar yang bersagkutan melakukan pelanggaran. Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaaran tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.

"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonfirmasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal 3 bulan kendaraan harus sudah berganti," pungkasnya.

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Januari 2022

Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang:


1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750 ribu
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250 ribu
3. Helm standar dikenakan denda Rp250 ribu
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500 ribu
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250 ribu
6. Muatan dikenakan denda Rp250 ribu
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500 ribu
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250 ribu
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3 juta
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250 ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini