SuaraSumsel.id - Sidang kasus korupsi yang juga menjerat bupati non aktif, Dodi Reza Alex memasuki persidangan. Sidang dengan terdakwa pengusaha pemberi suap, dihadirkan tiga saksi.
Pada sidang yang digelar virtual di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (6/1/2022), menghadirkan pejabat di Setda Pemkab Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi petugas lelang, Daud Amri.
Pada keterangan saksi Daud Amri dirinya mengatakan telah menerima uang sebesar Rp80 juta dari Kabid SDA PUPR Muba, Eddy Umari. Eddy Umari dalam kasus ini, juga telah menjadi tersangka oleh Jaksa KPK.
"Uang Rp80 juta itu ditransfer ke rekening sopir saya bernama Umardiansyah. Uang tersebut ditransfer atas perintah dari pak Eddy Umari," ujar saksi Daud dalam persidangan.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Januari 2022
Dalam sidang saksi Daud juga mengatakan jika uang sebesar Rp80 juta tersebut diterimanya Rp50 juta saat evaluasi lelang dan kemudian Rp30 juta diterima sebelum pelelangan proyek.
Menurut Daud, selalu ada pemberian fee dari setiap pemenangan proyek dinas PUPR Muba.
Dua saksi lain yang dihadirkan yakni Hardiansyah dan Hendra Oktariza.
Saksi Hardiyansah yang bertindak sebagai sekretaris Pokja lelang, mengaku mengikuti arahan Eddy Umari karena takut dipindahtugaskan dan dimutasi
" Ya, saya sektetaris Pokja Lelang, saya dua.kali dapat fee pertama Rp15 juta dan kedua Rp10 juta untuk meloloskan empat proyek yang dimenangkan terdakwa dalam proses lelang. Saya melakukan karena perintah Eddy Umari. Jika tidak dituruti akan dimutasi, jadi saya turuti karena takut dimutasi," bebernya.
Baca Juga:Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Pejabat Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Dijemput Paksa
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung