Terlibat Jaringan Bandar Narkoba, Bidan Debi Destiana Divonis 8 Tahun Bui

Masih ingat kasus bidan Debi Destriana yang terlibat kasus narkoba, dan disebut bendara dari bandar narkoba di Palembang.

Tasmalinda
Kamis, 06 Januari 2022 | 20:34 WIB
Terlibat Jaringan Bandar Narkoba, Bidan Debi Destiana Divonis 8 Tahun Bui
Ilustrasi borgol. Terlibat Jaringan Narkoba, Bidan Debi Destiana Divonis 8 Tahun Bui [Envato Elements]

SuaraSumsel.id - Sidang kasus bandar narkoba, yakni Mat Geplek, Faridah, Marcelia dan bidan Debi Destiana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/1/2022).

Sidang yang diketuai Paul Marpaung SH MH menghadirkan para terdakwa secara virtual beragendakan pembacaan vonis keempat terdakwa.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah

Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com,  keputusan majelis hakim itu, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Kasus bidan Debi ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap sindikat bandar narkoba jaringan keluarga. Sosok bidan ini disebut yang mengendalikan dana bandar narkoba ini.

Debi Destiana diringkus qnggota Satresnarkoba Polrestabes Palembangbersama tiga orang pengedar narkoba dalam jaringan keluarga.

Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Januari 2022

Mereka masing-masing Debi, Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40), semuanya warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur,Kecamatan Kalidoni Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, mengatakan terbongkarnya sindikat narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota berhasil menangkap tersangka Mat Geplek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak