Menilai Vonis MA Keliru, Terpidana Mantan Bupati Ahmad Yani Ajukan PK

Mantan bupati Muara Enim Ahmad Yani mengajukan PK atas keputusan vonis Mahkamah Agung (MA).

Tasmalinda
Senin, 27 Desember 2021 | 19:37 WIB
Menilai Vonis MA Keliru, Terpidana Mantan Bupati Ahmad Yani Ajukan PK
Mantan Bupati Muara Enim mengajukan PK [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraSumsel.id - Terpidana mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung yang memvonisnya selama tujuh tahun penjara.

Peninjauan kembali ini dibenarkan oleh kuasa hukum, terpidana Ahmad Yani, Djoksan Ali Dahlan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/12/2021), Djoksan mengatakan jika vonis dari Mahkamah Agung terdapat kekeliruan.

"Kami menilai ada kekeliruan Majelis Hakim MA dalam memvonis Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu kami juga keberatan dengan nilai uang pengganti yang dijatuhkan pada klien kami,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada terdakwa Kasus dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta.

Baca Juga:Jejak Biodiesel Jarak, Mimpi Kemandirian Energi Sumsel yang Kandas

Selain itu, diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar, dan jika tidak sanggup membayarnya maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa KPK, Rikhi BM SH MH mengatakan, jika pihaknya akan segera menyiapkan  tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak terpidana Ahmad Yani.

“Kita akan menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan. Akan segera kita bacakan pada persidangan yang akan digelar pada Kamis (6/1/2022),” ujar Rikhi pada awak media, Senin (27/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini