SuaraSumsel.id - Peristiwa pemukulan yang dialami polisi wanita atau Polwan Polda Sumsel, Briptu Ayu berlanjut ke pelaporan ke Denpom II Sriwijaya.
Dalam video tersebut memperlihatkan runtutan kasus penganiayaan (pemukulan) yang dilakukan oknum TNI beredar di group media komunikasi, WhatsApp.
Barulah diketahui jika korban pemukukan adalam Polwan Polda Sumsel, Briptu Ayu bertugas di Command Center RO Ops Polda Sumsel. Sedangkan, pelaku pemukulan ialah anggota Provos Kodam II/Sriwijaya.
Diketahui kronologi pemukulan terjadi pada Senin (20/12/2021), sekira pukul 06.35 Wib. Saat itu, Briptu Ayu melintas di depan Makodam II Sriwijaya. Briptu Ayu memiliki keperluan ke markas besar TNI Kodam II Sriwijaya ini.
Baca Juga:Meski Berdamai, Polwan Polda Sumsel Laporkan Pemukulan Provos ke Denpom II Sriwijaya
Tetiba Ayu dihentikan mendadak oleh anggota yang bertugas di depan minta masuk Makodam II Sriwijaya. Briptu Ayu tidak sengaja menghentikan kendaraan yang dikendarainya melebihi batasan anggota Provos tersebut.
Mengetahui hal tersebut, anggota provos TNI itu memukul bagian helm Briptu Ayu. Tidak terima dipukul Briptu Ayu lalu menanyakan penyebab dia dipukul.
Anggota TNI yang memakai baju kurvei ini menjawab jika Bripka Atu sudah melanggar batas pemberhentian pintu masuk.
"Sudah mbak jangan marah-marah, ini komplek TNI bukan daerah pelacuran". ujarnya kepada Briptu Ayu.
Kasus penganiayaan dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi berlanjut proses pelaporan. Supriadi mengungkapkan secara pribadi, baik pelaku dan korban sudah sepakat berdamai dan mengakui terjadi kesalahpahaman di antara mereka.
Baca Juga:Tersangka Kasus Narkoba Indra Yosef, Dilantik Jadi Kades di Polda Sumsel
Namun, Briptu Ayu memilih tetap melanjutkan ke proses hukum sehingga kasusnya ditangani Denpom II Sriwijaya.
"Secara pribadi sudah berdamai, tapi polwan melapor ke Denpom dan tetap meminta perkaranya diproses sesuai hukum berlaku," Supriadi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/12/2021).
Laporan yang disampaikan korban terkait penganiayaan terhadap dirinya, sementara ucapan kasar dari terduga pelaku diserahkan sepenuhnya kepada instansi.
"Ya, laporan penganiayaan. Ini bukan pidana umum karena terduga pelaku anggota TNI aktif," ujarnya.
Perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Denpom II Sriwijaya. Selama perkara ini berlangsung, Polda Sumsel memberikan pendampingan kepada Briptu Ayu.
"Penanganan berkas perkaranya masih diproses di Denpom II Sriwijaya," ungkapnya.