Perjalanan Darat Diperketat saat Nataru, Penumpang Bus Wajib Tes dan Vaksin COVID-19

Perjalanan darat di Pulau Sumatera, diperketat dengan kewajiban vaksin COVID-19 dan tes antigen menjelang nataru 2022.

Tasmalinda
Kamis, 23 Desember 2021 | 12:55 WIB
Perjalanan Darat Diperketat saat Nataru, Penumpang Bus Wajib Tes dan Vaksin COVID-19
Penumpang bus Padang-Jakarta. Penumpang bus wajib tes antigen dan vaksin dosis COVID-19. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Perjalanan darat di Pulau Sumatera diperketat semasa libur natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diperketat guna menekan resiko penularan COVID-19.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Kementerian Perhubungan Deny Kusdayana mengatakan penggunaan bus semasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diperketat guna menekan risiko penularan COVID-19.

Perjalanan menggunakan bus tertuang dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, dan udara selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat edaran yang dibuat mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19, ia menjelaskan, pengguna bus harus sudah menjalani vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Baca Juga:Meski Berdamai, Polwan Polda Sumsel Laporkan Pemukulan Provos ke Denpom II Sriwijaya

"Ini sudah kita tegaskan, semua penumpang harus vaksin, ini sekaligus untuk mencapai percepatan realisasi vaksinasi," kata Deny.

Surat edaran yang berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri, pengguna bus juga harus dinyatakan tidak tertular COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan antigen.

Pengawasan lalu lintas orang melalui jalur transportasi darat akan diperketat. Pemeriksaan akan dilakukan pada para penumpang bus antar-kota antar-provinsi untuk memastikan mereka tidak sedang tertular COVID-19 dan mematuhi protokol kesehatan.

Deny mengatakan bahwa Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat mulai Kamis (23/12) mengharuskan semua sarana angkutan antar-kota dan antar-provinsi masuk ke Terminal Anak Aia Kota Padang untuk memudahkan pengawasan penumpang bus.

"Hari ini kita sudah mulai mengoperasikan terminal ini. Kita sekaligus memberlakukan wajib vaksin bagi penumpang angkutan," katanya.

Baca Juga:Tersangka Kasus Narkoba Indra Yosef, Dilantik Jadi Kades di Polda Sumsel

BPTD menyediakan pelayanan vaksinasi bagi penumpang bus yang belum mendapat suntikan vaksin COVID-19. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini