Usai Menduduki Lahan PT TMM, Petani Suka Mukti Dilaporkan Dua Kasus ke Polisi

Usai aksi menduduki lahan PT TMM, petani dilaporkan dua kasus yang berbeda ke polisi.

Tasmalinda
Jum'at, 26 November 2021 | 17:56 WIB
Usai Menduduki Lahan PT TMM, Petani Suka Mukti Dilaporkan Dua Kasus ke Polisi
Petani menggelar aksi di lahan PT. TMM. [ist]

SuaraSumsel.id - Usai aksi petani Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji menduduki lahan yang diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya atau TMM, kini petani dilaporkan ke polisi.

Pelaporan ini dilaporkan pada dua kasus yang berbeda. Belum lama ini, masyarakat tani di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap pemeritah desa. Pada kasus ini, sebenyak empat petani yang sudah diperiksa oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Pelaporan kasus ini baru diketahui dilakukan oleh Kepala Desa Suka Mukti. "Setelah aksi tersebut, masyarakat petani dilaporkan ke polisi. Pelaporan dua kasus yang berbeda," ujar Kuasa hukum warga desa, Pius Situmorang, Jumat (26/11/2021).

Pada kasus ini disebutkan jika sertifikat yang dimiliki oleh petani bermasalah. Pelaporan ke polisi jika ada sertifikat yang menggunakan tanda tangan dan cap kantor pemerintah desa yang palsu.

Baca Juga:Buron 5 Bulan, 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Karang Ditangkap di Perbatasan Jambi-Sumsel

"Sekarang masih dalam diperiksa atau diminta klarifikasi atas pelaporan tersebut di Polres, pemeriksaannya pada minggu lalu," sambung Pius.

"Pelaporan ini pun masih selidiki, soal keabsahan sertifikat. Tapi kali dalam legalitasnya, 'kan mana mungkin ya sertifikat bisa salah. Apalagi saat ini, pembagian sertfikat bagi petani sudah menjadi program Pemerintahan Jokowi," terang Pius.

Selain dilaporkan atas kasus pelaporan sertifikat yang bermasalah, masyarakat petani juga dilaporkan 

Pasca masyarakat mengambil alih tanah yang telah dirampas PT TMM selama puluhan tahun, yang dimana masyarakat masih berada di lokasi sampai hari ini.

Masyarakat mengambil alih tanah, bukanlah tanpa dasar, yang dimana masyarakat memiliki surat keterangan adat atas tanag, sehingga pada tahun 2020 Badan Pertanahan OKI menerbitkan sertifikat melalui program ptsl, yang dimana program ptsl tersrbut merupakan kebijakan presiden jokowi yang sangat populer (bagi2 sertifikat).

Baca Juga:Polda Sumsel Bantu Polres Bengkulu Selidiki Kebakaran Minimarket New Khatulistiwa

Setelah hampir 1 bulan masyarakat mengambil alih tanah, masyarakat sangat menyangkan, tentu juga sangat menyakitkan, atas adanya laporan pidana dipolres oki, dengan laporan pasal 263 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak