SuaraSumsel.id - Polemik lahan warga diserobot PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM) di Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan belum juga usai. Diungkapkan warga, lahan telah diserobot sejak tahun 1991, namun belum juga bisa diakses kembali oleh warga.
Jumat (29/10/2021), warga menduduki lahan seluas 774 hektar (ha) yang telah ditanam sawit. Masyarakat menduduki sekaligus membersihkan lahan.
Diungkapkan Pendamping hukum warga desa Suka Mukti, Pius Stimorang jika permasalahan penyerobotan ini sudah sangat jelas. Masyarakat memiliki sertfikat atas lahan miliknya tidak mampu mengelola lahan mereka. Meski memiliki sertifikat atas program transmigrasi sejak tahun 1985, warga kehilangan hak kelola lahan mereka.
"Permasalahan ini sudah lama, dan sudah jelas, jika warga memang memiliki hak atas tanah mereka. Hak tersebut berupa sertifikat lahan yang sah," ujar dia kepada Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Dikatakannya, mediasi terus dilakukan, namun pihak perusahaan masih tidak mampu memperlihatkan alas hak mereka. Terakhir, mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI di tahun 2021, PT. TMM juga tidak mampu memperlihatkan alas hak dan hak guna usaha (HGU) mereka.
"Masalahnya perushaaan tidak pernah memperlihatkan alas hak mereka. Klaim HGU, tapi tidak pernah diperlihatkan peta dan alas hak hukum mereka," ujar perwakilan LBH Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP).
Karena itu, pada mediasi terakhir, Pemkab Kabupaten menganjurkan agar dilakukan rembuk atau mediasi, antar perusahaan dan masyarakat memperoleh kesepakatan.
Anjuran itu, sambung Paus, pun tidak pernah dilakukan perusahaan. "Karena itu, warga menginginkan agar perusahana lebih terbuka mengenai alas hak, dan HGU nya, dan kepada Pemerintah agar lebih berpihak pada masyarakat dan warganya," ujar dia.
Pada lahan 774 hektar (ha) tersebut dimiliki oleh 371 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah kepemilikan lahan ini, sebagian sudah diterbitkan BPN, sertifikatnya.
Baca Juga:Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel
Pada di atas tahun 2000, saat sertifikat diberikan kepada masyarakat, perusahaan malah membuat plang-plang batas perusahaan tersebut.
- 1
- 2