Lahan Diserobot PT TMM, Warga Suka Mukti Datangi Kantor BPN

Warga Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI) mendatang BPN guna mempertanyakan temuan HGU mengklarifikasi temuan.

Tasmalinda
Selasa, 02 November 2021 | 08:15 WIB
Lahan Diserobot PT TMM, Warga Suka Mukti Datangi Kantor BPN
Warga Desa Suka Mukti menduduki lahan yang diserobot perusahaan [ist]

SuaraSumsel.id - Masyarakat Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) guna mempertanyakan temuan adanya pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat.

Kuasa hukum warga Desa, Pius Situmorang mengungkapkan jika pertemuan di kantor BPN yang diwakili sejumlah warga berupaya mempertanyakan adanya adanya surat yang dikeluarkan BPN atas adanya permohonan HGU perusahaan.

Pengakuan perusahaan, PT. Treekreasi Marga Mulya (PT.TMM) dengan HGU nomor 45 yang sebelumnya HGU bernomor 1 GS.No.678/1997 atas nama PT. Treekreasi Margamulia.

HGU ini disebutkan berlokasi di Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Diguyur Hujan Disertai Petir Kilat Durasi Singkat

"Kami meminta klarifikasi atas adanya HGU perusahaan ini," katanya, Senin (1/1/2021).

Selama ini menurut Pius, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya HGU milik masyarakat yang mengakibatkan pembatalan SHM milik petani.

Padahal, petani ialah program Transmigrasi yang berlangsung sejak 1985, dengan alas hak yang sangat jelas, yakni sertifikat tanah yang kemudian pada tahun 2020 dibagikan BPN dalam program reforma agraria, sebagai bentuk Nawa Cita Presiden Joko Widodo.

"Warga menyayangkan, jika memang ada HGU, lalu membatalkan SHM. Ini benar-benar aneh, dan warga mempertanyakan hal tersebut kepada BPN ini," ujarnya.

Selain itu, Pius menemukan ketidaksesuaian antaranya penjelasan BPN dengan HGU nomor 45 milik tersebut. Apalagi, perusahaan memasang plang keterangan perusahaan di lahan yang selama ini dimiliki masyarakat.

Baca Juga:Ketika Puluhan Admin Akun Media Sosial di Sumsel Berjambore, FAMS Targetkan Hal Ini

"Warga ingin meminta kejelasan atas perihal ini, karena warga sudah lama sekali kehilangan haknya," ujar dia.

Pekan lalu warga menduduki lahan guna mempertanyakan lahan HGU yang diklaim perusahaan.

Selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui adanya HGU milik perushaaan. Baru pada pertemuan akhir pekan tersebut, perusahaan memberikan salinan HGU miliknya.

Masyarakat sendiri berasal dari masyarakat transmigrasi yang sudah mulai kehilangan lahannya sejak 1991. Namun berkali-kali mediasi yang dilakukan pemerintah kabupaten, tidak menemukan titik temu.

Padahal, Pemerintah Kabupaten pun sudah merekomendasikan perusahaan agar dilakukan mediasi kepada masyarakat, mengenai batasan lahannya.

Pada pertemuan tersebut, perusahaan malah menyarankan masyarakat desa agar menuntut secara hukum perihal keabsahan lahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini