setelah dikonfirmasi oleh penyidik pelapornya adalah Kepala Desa Suka Mukti Bapak Sutamar dan dan ada juga laporan pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah yang dilakukan dengan pelapor pihak perusahaan, PT.TMM.
"Kami melihat laporan pidana ini hanya ingin mengalihkan persoalan konflik agraria yang terjadi saat ini. Kami pun menduga adanya mafia tanah yang bermain dan terlibat," ujarnya kepada Suarasumsel.id.
Seharusnya, menurut Pius, konflik agrarianya yang terlebih dahulu harus segera diselesaikan.
"Pada faktanya penjabat-pejabat pemerintahan yang mempunyai kewenangan tidak kunjung menyelesaikan sampai hari ini," ujar dia.
Baca Juga:Buron 5 Bulan, 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Karang Ditangkap di Perbatasan Jambi-Sumsel
Pius berharap pelaporan yang kini berada di tangan penegak hukum bisa mendapatkan berkeadilan. Mengingat permasalahan konflik atas lahan berhubungan dengan sumber penghidupan masyarakat tani.
"Kasus ini seolah ada upaya pelaporan yang disengaja. Jika lahan masih berkonflik, harusnya pelaporan perusahaan mengenai penyeberotan belum bisa ditindaklanjuti. Penyerobotan milik siapa, 'kan jelas-jelas masyarakat yang punya sertifikat tanah," tegas Pius.
Meski demikian, Pius dan sejumlah warga lainnya masih akan mengupayakan adanya penyelesaian dan pengembalikan lahan yang sudah bersertifikat milik petani.
Belum lema ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OKI) sudah menggelar pertemuan antar petani dan perusahaan namun tidak juga memperoleh kepastian penyelesaian atas lahan yang sudah bersetifikat milik masyarakat tersebut.
Sebelumnya, ratusan petani pun berusaha menduduki lahan perusahaan sawit tersebut. Permasalahan lahan yang tidak kunjung terselesaikan meski masyarakat petani memiliki sertifikat dari program transmigrasi.
Baca Juga:Polda Sumsel Bantu Polres Bengkulu Selidiki Kebakaran Minimarket New Khatulistiwa
Petani selama ini kehilangan akses lahan akibat lahan yang bersertifikat tersebut diserobot oleh perushaaan sejak tahun 1991. Masyarakat pun baru bisa melihat HGU perusahaan saat mediasi yang difasilitasi kepolisian, usai aksi menduduki lahan tersebut.