Mediasi Buntu, HGU PT. TMM Tumpang Tindih Sertifikat Warga Suka Mukti

Warga menilai HGU PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM) di Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tumpang tindih.

Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Mediasi Buntu, HGU PT. TMM Tumpang Tindih Sertifikat Warga Suka Mukti
Warga Suka Mukti menduduki lahan perusahaan, PT. Treekreasi Marga Mulia [ist]

SuaraSumsel.id - Pertemuan mediasi yang digelar Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama unsur muspida mengenai lahan warga Suka Mukti Kecamatan Mesuji menghadapi jalan buntu.

Warga akhirnya diperlihatkan mengenai batas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM). Meski demikian, warga menilai HGU yang dimiliki perusahaan bertumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Karena itu, kata Kuasa Hukum Warga Suka Mukri, Pius Stimorang masyarakat akan menelaah HGU yang diperlihatkan perusahaan. Mengingat batas-batas yang diperlihatkan memang berada di lahan masyarakat.

Pdahal, lahan masyarakat memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat."Masyarakat kini sudah lelah menghadapi perusahaan, bertahun-tahun, konflik ini tidak pernah selesai dan tidak mengembalikan hak masyarakat," ujar Pius, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Menurut Pius, peusahaan sengaja tidak pernah memperlihatkan HGU selama ini. Mengingat, lokasinya memang berada dan kemungkinan di lahan warga.

"Konflik berkepanjangan ini harus diselesaikan. Kami akan menelaah HGU yang diperlihatkan tadi," sambung ia.

Adapun, konflik yang terjadi di Desa Suka Mukti sudah berlangsung sejak 1990 lalu. Saat itu, perusahaan berangsur-angsur menyerobot lahan warga seluas 774 hektar (ha).

Padahal, masyarakat yang hadir di desa tersebut, ialah masyarakat transmigrasi sejak tahun 1985 an. Masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah.

Bahkan di atas tahun 2000, masyarakat mendapatkan sertifikat langsung dari BPN.

Baca Juga:Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel

"Dengan surat sertfikat ada lambang garuda Indonesia, berarti sertifikat tersebut sah. Lalu kenapa kemudian, perusahaan memiliki HGU. Ini yang perlu dipertanyakan," ujar ia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini