Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding

Dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syarifuddin mengajukan banding atas keputusan vonis penjara 12 tahun.

Tasmalinda
Jum'at, 19 November 2021 | 13:56 WIB
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
Sidang masjid Sriwijaya Palembang, dua terdakwa mengajukan banding atas vonis. [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syariffudin  dinyatakan bersalah. Keduanya divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Klas I A Palembang, Jumat (19/11/2021). 

Meski dinyatakan bersalah, kedua terdakwa korupsi ini mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Terdakwa Ketua pelaksana pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto divonis dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Selain itu, Eddy dihukum dengan vonis Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp218 juta.

Baca Juga:UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik

Sementara Ketua lelang masjid raya Sriwijaya, Syarifuddin divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.6 Miliar.  

 Putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 tentang UU pemberantasan korupsi serta dinyatakan melanggar pasal 12 B tentang gratifikasi.

"Jika dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan maka wajib digantikan dengan kurungan penjara. Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa Eddy Hermanto wajib menggantinya dengan hukuman 2 tahun penjara," ucapnya. 

Sedangkan untuk terdakwa Syariffudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

"Apabila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya. 

Baca Juga:Serapan Vaksinasi COVID-19 di Sumsel Masih Rendah, Baru 27,74 Persen

Eddy Hermanto usai sidang langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim atas vonis yang diterimanya. 

"Terima kasih yang mulia, saya memohon apabila selama persidangan apabila dalam persidangan banyak berbuat salah. Saya menyatakan banding yang mulia," ungka Eddy pada sidang virtual. 

Senada dengan Syarifuddin, ia juga menyatakan banding atas vonis hakim yang diterimanya yakni 12 tahun penjara subsider 4 bulan kurungan penjara. 

"Terima kasih yang mulia dan memohon maaf atas kesahalan selama dalam persidangan. Saya juga menyatakan banding atas vonis yang saya terima yang mulia," ujarnya. 

Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Roy Riyadi mengatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. 

" Akan kita pelajari karena tidak sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya yakni 19 tahun penjara," tegas ia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak