SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi pembagunan masjid Sriwijaya Palembang, dengan terdakwa mantan Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman dan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/11/2021).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sanksi Ahli Auditor Ahli Bambang Irwan dari JPU Kejati Sumsel.
Di hadapan majelis hakim, melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, ahli menyebut hasil audit dilihat dari dokumen dan bukti pembangunan yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Hasil dari audit murni total loss murni,” ungkapnya
Baca Juga:Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran
Dia pun menegaskan jika pembangunan masjid Sriwijaya telah gagal sejak dari perencanaan.
“Dari awal perencanaan pembangunan masjid Sriwijaya sudah gagal,” katanya.
Adapun hitungan total loss dengan penyesuaian, artinya dilihat barang bukti yang tersisa yang hanya terpasang sekaligus menambah biaya.
“Kondisi ini mengakibatkan rugi dua kali,” singkatnya.
“Untuk dana hibah harus ada proposal yang harus diverifikasi OPD yang ditunjuk,” ungkap ahli.
Baca Juga:Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR