4 Terdakwa Korupsi Masjid yang Menjerat Alex Noerdin Dituntut 19 Tahun Penjara

Empat terdawa dalam kasus Masjid Sriwijaya, dituntut 19 tahun penjara. Penyidik telah menetapkan 12 tersangka, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin.

Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 19:43 WIB
4 Terdakwa Korupsi Masjid yang Menjerat Alex Noerdin Dituntut 19 Tahun Penjara
Keputusan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang [Suara.com/Welly Jasrial Tanjung]

SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid I, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dituntut  hukuman 19 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor PN  Palembang Klas I, Jum'at (29/10/2021).

Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan tuntutan kepada keempat terdakwa secara bergantian.

Yang mana dalam tuntutannya, keempat terdakwa dituntut melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana tipikor. Pada amar tuntutannya, Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta Subsider 6 bulan.

Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp684 juta l, bila  tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita, dan dilelang.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua, Jum'at (29/10/2021).

Terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta  dengan subsidair 6 bulan. 

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.1.392.748.080, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan.

Baca Juga:Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.2.500.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Terakhir, terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta  dengan subsidair 6 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Dikonfirmasi pada masing-masing kuasa hukum, pihaknya mengaku tidak menduga jika tuntutan pada para terdakwa setinggi itu.

"Kami tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Padahal jika dilihat pada perkara lain yang lebih besar dari ini, tuntutan hukumnya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Fauzi Helmi SH. 


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pada tuntutan  ada hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.

"Seperti yang memberatkan diantaranya, kasus ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah umat, dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Khaidirman.

Pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan Islamic Center digadang-gadang menjadi pusat syiar agama Islam terbesar di Asia dengan luas lahan 15 Hektare (ha).

Namun proses pembangunan mangkrak setelah Alex Noerdin tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sumsel. Kasus ini mulai dilirik Kejati Sumsel di akhir 2020 dan menemukan indikasi kerugian negara Rp116 miliar dari total dana hibah APBD Rp130 miliar.



Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak