Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun

Dua terdakwa masjid Sriwijaya Palembang terbukti bersalah. Keduanya divonis 12 tahun penjara.

Tasmalinda
Jum'at, 19 November 2021 | 13:32 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
Sidang masjid Sriwijaya Palembang, dua terdakwa divonis bersalah dalam sidang masjid Sriwijaya [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syariffudin  dinyatakan bersalah. Keduanya divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Klas I A Palembang, Jumat (19/11/2021). 

Terdakwa Ketua pelaksana pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto divonis dengan hukuman pidana 12 tahun kurungan  penjara, dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp218 juta.

Sedangkan Syarifuddin juga divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.6 Miliar.  

 Putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 tentang UU pemberantasan korupsi serta dinyatakan melanggar pasal 12 B tentang gratifikasi.

Baca Juga:UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik

"Jika dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan maka wajib digantikan dengan kurungan penjara. Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa Eddy Hermanto wajib menggantinya dengan hukuman 2 tahun penjara," ucapnya. 

Sedangkan untuk terdakwa Syariffudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

"Apabila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya. 

Eddy Hermanto usai sidang langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim atas vonis yang diterimanya. 

"Terima kasih yang mulia, saya memohon apabila selama persidangan apabila dalam persidangan banyak berbuat salah. Saya menyatakan banding yang mulia," ungka Eddy pada sidang virtual. 

Baca Juga:Serapan Vaksinasi COVID-19 di Sumsel Masih Rendah, Baru 27,74 Persen

Senada dengan Syarifuddin, ia juga menyatakan banding atas vonis hakim yang diterimanya yakni 12 tahun penjara subsider 4 bulan kurungan penjara. 

Berita Terkait

Mantan Gubernur SUmsel, Alex Noerdin tetap divonis 9 tahun penjara

sumsel | 12:32 WIB

Hukuman mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dipotong selama tiga tahun.

sumsel | 18:54 WIB

Kemarin, kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut, tegasnya.

sumsel | 12:37 WIB

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis bersalah dan dinyatakan korupsi pada dua kasus korupsi sehingga mengakibatkannya harus mengganti Rp 1 miliar.

sumsel | 08:47 WIB

Bapak dan anak. Alex Noedin dan Dodi Reza Alex Noedin sama-sama tengah terjerat kasus korupsi.

sumsel | 14:11 WIB

News

Terkini

Petani kopi di Sumatera Selatan (Sumsel) tengah bersuka karena harga jual nan tinggi, mencapai Rp35.000 per kilogram.

Lifestyle | 18:11 WIB

Program Mini Gerai sudah mulai dilaksanakan sejak bulan November 2022 di Sumatera.

Lifestyle | 16:46 WIB

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan peristiwa tersebut

News | 15:04 WIB

Kejari mengaku pihaknya sudah telah berupaya dan mencoba semaksimal mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.

News | 14:25 WIB

Dari hasil menabung itu, ia dan bersama istri bisa menunaikan ibadah haji. "Alhamdulilah tahun ini kami bisa menunaikan rukun islam ke 5 ini," sambung Muhammad Khozin.

Lifestyle | 12:54 WIB

Tokoh masyarakat adat Sumsel menilai gelar Semende tidak boleh diberikan kepada mereka yang tidak punya silsilah adat Tunggu Tumbang.

News | 11:31 WIB

Informasi yang disampaikan pihak pelapor Rina Tarol, pejabat Bank Sumsel Babel sudah tiga kali dipanggil penyidik, namun tidak datang.

News | 10:46 WIB

Mitha beribadah haji bersama ayahnya yang seorang wiraswasta dan sang ibu seorang guru berstatus ASN.

Lifestyle | 18:50 WIB

Kejaksaan akan segera mengungumkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONi Sumsel.

News | 18:29 WIB

Pelaku dan korban ini adalah pasangan kekasih atau berpacaran. Modus penganiayaan sendiri, karena pelaku cemburu dengan korban, ungkap Kompol Bayu

News | 18:03 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 15:30 WIB

Biasanya kemplang-kemplang yang kering sempurna, mudah dipanggang. Wong Palembang (orang Palembang) senang makan kemplang yang padat. Bantet, bahasa Palembangnya, ujar Sari.

Lifestyle | 08:44 WIB

Saat pandemi Covid 19, PT. Bank Rakyat Indonesia atau BRI berupa merangkul para pengrajin kemplang panggang dengan membentuk klaster Kemplang Panggang.

Lifestyle | 06:18 WIB

"Aku berjanji akan datang ke Indonesia lagi, bersama member-member yang lainnya," pungkasnya.

Lifestyle | 19:14 WIB

Dinas Perkebunan juga sudah mengenalkan upaya peremajaan dengan cara sambung pucuk batang.

Lifestyle | 18:59 WIB
Tampilkan lebih banyak