SuaraSumsel.id - Obrolan secara hibrid di ruang sidang kasus korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan bocor ke publik. Dalam obrolan dua terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin sembat menyebut atau memanggil nama jaksa.
Dalam video itu terdengar bagaimana dua terdakwa, menyebut nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi.
Roy Riyadi ialah jaksa atas kasus ini. Pernah bekerja untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy juga dikenal pernah menjadi jaksa beberapa kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Selatan.
Dalam video zoom tersebut tampak dua terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin menyebut nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi SH MH.
Baca Juga:Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
“Roy mano (Roy mana)?, katek kutik (tidak bergerak, tidak berkutik) diancamnya nian jangan tulah (diancam saja),” ujar salah satu terdakwa dalam video zoom sidang.
Mengkonfirmasi video yang kemudian tersebar viral ini, Jaksa Roy mengatakan jika semua hal yang dilakukan selama ini ialah panggilan tugas, sebagai jaksa.
“Saya serahkan sama Tuhan, saya bekerja atas perintah Negara dan sesuai undang-undang. Mengenai hal itu, saya tidak mau komentar berlebih,” ungkap Roy saat dikonfirmasi.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, ia dan keluarga belum pernah mendapatkan ancaman selama ini.
“Untuk saat ini belum ada (ancaman tersebut), cuma saya berharap tidak ada (ancaman),” harapnya.
Baca Juga:BPBD Sumsel Ingatkan Petani, Ancaman Cuaca Buruk hingga Maret 2022
Kuasa hukum Eddy Hermanto, Nurmalah saat dikonfirmasi menjelaskan video tersebut ialah obrolan terdakwa sebelum sidang, sehingga tidak memiliki esensi pada kasus atau memiliki makna sebenarnya.