Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding

Dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syarifuddin mengajukan banding atas keputusan vonis penjara 12 tahun.

Tasmalinda
Jum'at, 19 November 2021 | 13:56 WIB
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
Sidang masjid Sriwijaya Palembang, dua terdakwa mengajukan banding atas vonis. [Suara.com/Welly JT]

Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini