Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun

Dua terdakwa masjid Sriwijaya Palembang terbukti bersalah. Keduanya divonis 12 tahun penjara.

Tasmalinda
Jum'at, 19 November 2021 | 13:32 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
Sidang masjid Sriwijaya Palembang, dua terdakwa divonis bersalah dalam sidang masjid Sriwijaya [Suara.com/Welly JT]

"Terima kasih yang mulia dan memohon maaf atas kesahalan selama dalam persidangan. Saya juga menyatakan banding atas vonis yang saya terima yang mulia," ujarnya. 

Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Roy Riyadi mengatakan akan fikir - fikir dulu atas putusan hakim. 

" Akan kita pelajari karena tidak sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya yakni 19 tahun penjara," tegasnya. 

Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.

Baca Juga:UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
 

REKOMENDASI

News

Terkini