Saksi Ahli: Pemprov Bangun Masjid Sriwijaya Harusnya Tak Perlu Libatkan Yayasan

Pemerintah Pemprov harusnya tidak libatkan Yayasan dalam pembangunan masjid.

Tasmalinda
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:10 WIB
Saksi Ahli: Pemprov Bangun Masjid Sriwijaya Harusnya Tak Perlu Libatkan Yayasan
Sidang masjid Sriwijaya [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi masjid Raya Sriwijaya, berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Dalam sidang dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, jaksa menghadirkan dua saksi ahli.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Abdul Azis SH MH, saksi ahli di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Dr Ahmad Feri Tanjung mengatakan Pemerintah provinsi Sumsel dapat membangun masjid tanpa melibatkan pihak yayasan.

“Yayasan itu terima bangunan yang sudah jadi. Pihak Pemerintah melalui kedinasan yang tugasnya membangun,” ujar saksi Feri dalam sidang, Rabu (27/10/2021).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres tahun 2010.

Baca Juga:Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib

Selain itu saksi Feri mengatakan jika proses lelang hanya boleh dilakukan pada saat anggaran sudah tersedia sehingga tidak melebihi pagu kontrak pekerjaan.

“Sebab sejak awal berdasarkan aturan, dalam proposal pagu anggaran sudah diterakan secara jelas, beserta perencanaan pembangunan turut dicantumkan. Maka dari itu proses penganggaran, pemberian dana hibah, hingga pembangunan harus tunduk pada Perpres tersebut,” ungkap saksi ahli dalam sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak