SuaraSumsel.id - Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat utama mengemudi kendaraan. Pengurusan SIM menjadi penting sebagai bagi pengendara kendaraan.
Jika masa SIM habis masa berlakunya, maka harus diperpanjang. Berikut jadwal SIM keliling Kota Palembang, di bulan November 2021 ini.
Kepolisian besar kota Palembang, telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis di kota Palembang.
Lokasi tersebut di antaranya:
Baca Juga:Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
1. Jalan Tasik Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak)
2. Jalan Residen abdul rozak, (Simpang Celentang)
3. Jalan Balap Sepeda (Depan TVRI)
4. Jalan Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
5. Jalan Re Martadinata (Pasar Lemabang)
Baca Juga:BPBD Sumsel Ingatkan Petani, Ancaman Cuaca Buruk hingga Maret 2022
Saat pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Syarat pendukung di antaranya saat menuju ke lokasi SIM keliling Palembang, di antaranya:
1. Fotokopi SIM A dan SIM C (2 lembar)
2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
3. Untuk ketentuan tarif pnbp yang berlaku maka tarif untuk perpanjangan ;
SIM A Rp 80.000,-
SIM C Rp 75.000,
4. Biaya tambahan test psikologi sebesar Rp. 75 ribu
5. Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.