SuaraSumsel.id - Pada akhir bulan September 2021, jadwal SIM Keliling tidak banyak mengalami perubahan. Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat utama saat mengemudi kendaraan.
Pengurusan SIM menjadi penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan. Berikut jadwal SIM Keliling kota Palembang, akhir September 2021.
Kepolisian telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang di tempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang.
Di antaranya, akan berada di lima lokasi ini.
Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi
1. Jalan Tasik Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak)
2. Jalan Residen abdul rozak, (Simpang Celentang)
3. Jalan Balap Sepeda (Depan TVRI)
4. Jalan Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
5. Jalan Re Martadinata (Pasar Lemabang)
Baca Juga:Target Medali Emas Sumsel di PON XX Papua: Petenis Yunior Jones Pratama
Pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat pendukung di antaranya saat menuju ke lokasi SIM keliling Palembang, di antaranya:
1. Fotokopi SIM A dan SIM C (2 lembar)
2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
3. Untuk ketentuan tarif pnbp yang berlaku maka tarif untuk perpanjangan ;
SIM A Rp 80.000,-
SIM C Rp 75.000,
4. Biaya tambahan test psikologi sebesar Rp. 75 ribu
5. Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa SIM berlaku.
Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.