5. Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.