SuaraSumsel.id - Surat Izin Mengemudi atau SIM ialah syarat membawa kendaraan berlalu lintas. SIM harus aktif dengan terus melakukan perpanjangan setiap 5 tahun. Namun, jika SIM Anda sudha habis masanya, maka harus dilakukan perpanjangan.
Berikut jadwal SIM keliling di enam lokasi perpanjangan SIM di kota Palembang, 20 September 2021.
Polresta Palembang telah menyiapkan Mobil SIM Keliling yang membantu Anda melakukan perpanjangan SIM dengan mudah dan Cepat.
Pada Senin (20/9/2021), enam jadwal perpanjangan SIM yakni:
Baca Juga:PPPA Sumsel: Kasus Pedofil Terbesar di Ogan Hilir, dengan 26 Korban Anak Laki-laki
- Jadwal SIM Keliling Palembang September 2021
- Jalan Tasik Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak)
- Jalan Residen abdul rozak, (Simpang Celentang)
- Jalan Balap Sepeda (Depan TVRI)
- Jalan Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
- Jalan Re Martadinata (Pasar Lemabang)
Lalu jangan lupa memenuhi syarat yang diperlukan saat perpanjangan SIM keliling di Kota Palembang ini.
- Fotokopi SIM A dan SIM C (2 lembar)
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
- Untuk ketentuan tarif pnbp yang berlaku maka tarif untuk perpanjangan ;
SIM A Rp 80.000,-
SIM C Rp 75.000,- - Biaya tambahan test psikologi sebesar Rp. 75.000
Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB. Perlu diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Sementara perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.