Dari tangan Dodi, KPK selamatkan Rp 1,5 miliar uang yang disimpan dalam tas merah yang diketahui baru ditarik oleh ajudan dari sebuah bank.

Selain Dodi, KPK tetapkan tiga tersangka lainnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Kepala Bidang yang bertindak sebagai PPK kegiatan.
KPK mengedus adanya dugaan suap yang dilakukan tersangka pihak rekanan Suhardy atas pengerjaan 4 proyek di dinas tersebut.
Bupati Dodi Reza Alex ialah orang yang mengatur pemenang tender pelaksanaan proyek. Dari empat proyek tersebut, keseluruhan dikerjakan oleh pihak rekanan perusahaan yang dipimpin Suhardy.
Baca Juga:Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Dari skema pengaturan pememang lelang pembangunan fisik pengairan, Dodi Reza Alex Noerdin mendapatkan fee sekitar 10 persen, atau diungkap mencapai Rp2,6 miliar dari nilai anggaran proyek.
Tidak hanya Dodi Reza Alex yang meminta "jatah". Kepala Dinas dan PPK yang menjabat kabid juga memperoleh persen alokasi suap.
Hal ini disayangkan Wakil Ketua KPK, Alexander saat jumpa pres OTT Bupati anak mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ini.
Menurutnya, dengan makin besar anggaran yang harus disetor menjadi fee bagi pejabat akan mempengaruhi kualitas pembangunan di daerah tersebut.
Apalagi, Bupati Dodi Reza Alex bukan bupati pertama yang kena OTT di kabupaten Musi Banyuasin. Pada tahun 2015 lalu, Bupati kabupaten Musi Banyuasin, alm. Pahri juga merasakan OTT yang sama.
Baca Juga:Perdagangan Bayi di Palembang Terungkap, dan 3 Berita Populer di Sumsel
Dia tersangkut OTT KPK dalam proses ketok palu APBD kabupaten Musi Banyuasin. Pahri tidak sendiri, sang istri pun menjadi tersangka saat itu.