Usai Diperiksa KPK, Istri Dodi Reza Alex Thia Yufada Bungkam

Thia Yufanda menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK atas kasus yang menjerat suaminya

Tasmalinda
Senin, 25 Oktober 2021 | 20:10 WIB
Usai Diperiksa KPK, Istri Dodi Reza Alex Thia Yufada Bungkam
Dodi Reza Alex Noerdin, dan istrinya, Thia Yufada, Rabu (27/6/2018). Thia Yufada diperiksa KPK atas kasus korupsi yang menjerat suaminya, Dodi Reza Alex Noerdin. [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, Erini Mutia Yufada, pada Senin (25/10/2021).

Erini Mutia Yufada atau lebih dikenal Thia Yufada diperiksa dalam kapasitas saksi untuk perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur yang telah sang suami.

 Thia diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM). Pantauan Suara.com, Erini tampak tak mengeluarkan sepatah kata pun saat dijumpai awak media.

Ia memilih bungkam ketika wartawan menanyakan seputar materi pemeriksaan yang telah dijalaninya.  

Baca Juga:Sumsel Dinobatkan "Display" Ekonomi Pulau Sumatera, tapi Hadapi Masalah Ini

Thia lebih memilih terus berjalan keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK. Thia diketahui diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 10.30 WIB hingga menyelesaikan pemeriksaanya sekitar pukul 18.33 WIB.

Dalam perkara ini, selain Dodi dan Herman Mayori sebagai tersangka. KPK juga rtelah menetapkan tersangka lainnya, yakni Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).

Istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex noerdin, Erini Mutia Yufada sesuai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex noerdin, Erini Mutia Yufada sesuai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. KPK juga turut mengamankan uang yang ada pada sang ajudan, MRD senilai Rp 1,5 Miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pihak ketika, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:BKSDA Sumsel Lepasliarkan Delapan Satwa Dilindungi

Sementara,  Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini