Sebelum Bupati Dodi Reza Alex Ditangkap KPK, BPK Ingatkan Hasil Audit Ini

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat memberikan catatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebelum Bupati Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap KPK.

Tasmalinda
Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:01 WIB
Sebelum Bupati Dodi Reza Alex Ditangkap KPK, BPK Ingatkan Hasil Audit Ini
Ilustrasi anggaran. BPK Ingatkan Hasil Audit APBD 2020 kabupaten Musi Banyuasin. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Bupati non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, medio Oktober ini. Dari penangkapan di dua lokasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Dodi Reza Alex bersama dengan ajudannya di lobi hotel di Jakarta.

Di tangan bupati Dodi Reza Alex Noerdin ini, diamankan uang Rp1,5 miliar yang berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK, Alexander baru saja diambil.

Bupati Dodi Reza Alex [ANTARA]
Bupati Dodi Reza Alex [ANTARA]

Uang yang disimpan di dalam tas berwarna merah itu, ditemukan penyidik di bagasi modil Dodi Reza Alex Noerdin saat ditangkap KPK, Jumat malam (15/10/2021). Setelah menangkap Dodi Reza Alex, KPK menetapkan empat tersangka termasuk sang Bupati tersebut.

Tiga orang lainnya yang menjadi saksi yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, HM, Kepala Dinas PUPR dan EU merupakan Kepala bidang SDA yang juga bertindak sebagai PPK kegiatan proyek tersebut, lalu SUH yang merupakan pihak rekanan.

Baca Juga:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel

KPK menjelaskan jika bupati DRA yang mengatur sistem lelang pekerjaan infrastuktur hingga memenangkan pihak rekanan SUH. Dari proses pengaturan proses lelang ini, bupati DRA mematok fee dari empat pekerjaan infrastuktur tersebut.

DRA diperkirakan akan mendapatkan fee Rp2,6 Miliar dari empat proyek tersebut.

Diketahui keempat proyek tersebut di antaranya, proyek pada program irigasi serta rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari APBD, ABPD-P dan bantuan sosial Gubernur atau Bangub.

Padahal pada tahun 2020, Kabupaten Musi Banyuasin juga sempat mendapatkan catatan dari hasil audit BPK, yang di antaranya didominasi pekerjaan proyek fisik dan infrastuktur.

Baca Juga:Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel

Beberapa yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kabupaten pada APBD 2020 yakni, waktu pelaksanaan kegiatan infrastuktur jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak mengacu waktu dan rencana umum pengadaan, penetapan jumlah penerima bantuan terdapat COVID-19 tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 tidak didukung analisas kewajaran harga.

Wakil Ketua KPK, Alexander memberikan keterangan pers penahanan Bupati Dodi Reza Alex
Wakil Ketua KPK, Alexander memberikan keterangan pers penahanan Bupati Dodi Reza Alex

Koordinator Daerah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, Sumsel Nunik Handayani mengungkapkan Pemerintah Kabupaten seharusnya belajar dari beberapa catatan yang diberikan agar lebih membenahi penganggaran yang sesuai.

"Dari catatan hasil audit BPK ini saja, beberapa pekerjaan perlu mendapatkan perhatian. Ada lagi misalnya di tahun kemarin itu, penanganan penyelesaian kontrak yang belum sesuai ketentuan, ada juga soal infrastuktur pembangunan di rumah sakit Sungai Lilin di Dinas Kesehatan," ujarnya kepada Suara.com, Selasa (26/10/2021).

Kabupaten Musi Banyuasin ini memiliki catatan dua kali KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang langsung menjadikan kepala daerahnya sebagai tersangka.

Dengan pengalaman tersebut, Nunik Handayani menyanyangkan jika pemerintah daerah tidak mampu membenahi praktek anti korupsi  sebagai pihak yang diamanatkan mengelola uang rakyat.

"Muba itu, APBD besar, namun tingkat kemiskinan juga tinggi. Ini perlu jadi perhatian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini