6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi

Mahasiswi UMP berinisial LF melaporkan dosen berinisial HM ke Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025.

Tasmalinda
Rabu, 31 Desember 2025 | 19:54 WIB
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
ilustrasi pelecehan seksual di kampus UMP.
Baca 10 detik
  • Mahasiswi UMP berinisial LF melaporkan dosen berinisial HM ke Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025.
  • Dugaan pelecehan terjadi pada 11 Desember 2025 saat korban hendak mengumpulkan tugas di ruang kerja tertutup.
  • Polisi telah menerima laporan resmi, sementara pihak Universitas Muhammadiyah Palembang belum memberikan pernyataan publik.

SuaraSumsel.id - Dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan kampus. Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), berinisial LF (20), melaporkan seorang dosen berinisial HM ke polisi atas dugaan perbuatan asusila. Kasus ini menjadi sorotan karena disebut bukan yang pertama terjadi di kampus tersebut.

Berikut 6 fakta penting yang perlu diketahui publik berdasarkan laporan resmi dan keterangan aparat kepolisian:

1. Dilaporkan Resmi ke Polisi dengan Nomor LP
Kasus ini bukan sekadar pengakuan di media sosial. Korban telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang pada Selasa, 16 Desember 2025 pukul 19.24 WIB.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B-3856/XII/2025/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, menandakan perkara sudah masuk jalur hukum.

2. Dugaan Terjadi Saat Urusan Akademik
Menurut keterangan korban kepada penyidik, peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat ia hendak mengumpulkan makalah, bagian dari aktivitas akademik. Kejadian disebut berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

Konteks ini penting karena menyangkut relasi kuasa dosen–mahasiswa, yang menjadi perhatian serius dalam isu kekerasan seksual di dunia pendidikan.

3. Terjadi di Ruang Kerja Tertutup
Korban menyebut diminta masuk ke ruang kerja terlapor, sementara rekan dosen lain keluar dan pintu ditutup. Di dalam ruangan itulah dugaan perbuatan tidak pantas terjadi.

Situasi ruang tertutup tanpa saksi kerap menjadi pola dalam banyak laporan pelecehan berbasis relasi kuasa.

4. Korban Mengaku Menolak dan Keluar Ruangan
Dalam laporannya, korban menyatakan menolak perlakuan tersebut, berdiri, dan keluar ruangan untuk mencari bantuan. Hal ini menjadi bagian penting dari kronologi yang kini tengah didalami penyidik.

Korban juga mengaku sempat mengalami perlakuan lanjutan di luar ruangan, yang membuatnya semakin merasa tertekan secara psikologis.

Baca Juga:Mulai Besok Berlaku, Sumsel Resmi Tutup Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, Akankah Dipatuhi?

5. Polisi Membenarkan Laporan Diterima
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Andrie Setiawan membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kasus ini resmi berada dalam penanganan kepolisian, meski proses penyelidikan masih berjalan.

6. Kampus Belum Memberi Pernyataan Publik
Hingga kasus ini mencuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak UMP terkait dugaan tersebut, termasuk soal langkah internal kampus seperti pemeriksaan etik atau perlindungan korban.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan, ruang aman, dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena disebut sebagai kejadian berulang, sehingga menimbulkan diskusi lebih besar tentang:

  1. perlindungan mahasiswa,
  2. relasi kuasa di dunia pendidikan,dan tanggung jawab institusi kampus dalam menciptakan ruang aman.
  3. Proses hukum masih berjalan, dan publik diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dengan tetap menghormati hak korban dan asas praduga tak bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak