"Jelas-jelas, fungsi pengawasan legislatif yang lemah. Kami menilai alokasi anggaran sebesar itu pun sudah bukan skal prioritas pembangunan. Apakah hal ini, tidak dipernah dipertanyakan kalangan legislatif saat itu," sambung Nunik.
Fitra Terus Temuan Indikasi Penyelewenangan Dana Hibah
Ditegaskan Nunik, apresiasi FITRA kepada tim penyidik Kejagung juga karena laporan indikasi korupsi masjid Sriwijaya ini sudah cukup lama dipersoalkan.
Sebelumnya juga sempat mencuat kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2013 yang menjadikan tersangka masjid Sriwijaya, Laonma L Tobing menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara.
Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Dikatakan Nunik, dalam temuan FITRA, temuan (penyelewenangan) soal dana hibah paling besar saat itu.
"Soal dana hibah ini, rasanya saya sudah pesimis. Sejak dahulu kita sebut sebagai potensi kerugian negara karena indikasi dikorupsi sangat besar, namun tidak juga digubris. Pernah data-data kita beri ke pihak penyidik, namun tidak naik juga," aku Nunik.
Karena itu, Nunik berharap penetapan mantan Gubernur Sumatera Selatan sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk bagi kasus-kasus terindikasi korupsi lainnya, termasuk dana hibah tahun 2013.
![Loanma, terpidana kasus dana hibah divonis 5 tahun [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/23/35192-loanma-terpidana-kasus-dana-hibah-divonis-5-tahun-antara.jpg)
"Kasus dana hibah 2013 itu kan, belum sampai tataran penentu kebijakannya. Banyak yang tahu itu, namun tidak mau berbicara banyak, karena ini soal jabatan juga," ungkap Nunik.
Pada Kamis (22/9/2021), kejaksaan kembali menetapkan Alex Noerdin dan Mudai Maddang sebagai tersangka korupsi. Kali ini, tersangka korupsi masjid Sriwijaya.
Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis
Selain dua orang ini, mantan Kepala BPKAD, Loanma L Tobing yang berstatus narapidana kasus dana hibah tahun 2013, juga turut menjadi tersangka korupsi masjid Sriwijaya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka, salah satunya juga mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman.
Hingga ini, penyelidikan kasus korupsi masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara sudah menetapkan sembilan tersangka.